GREENSHIP Peringkat Bangunan Eksisting (EB)
GREENSHIP Peringkat Bangunan Eksisting (EB) adalah sistem sertifikasi yang ditujukan untuk bangunan yang sudah berdiri. Bangunan tersebut telah beroperasi dalam jangka waktu yang lama atau minimal satu tahun setelah dibangun. Penerapan bangunan hijau dalam GREENSHIP Existing Building berkaitan dengan manajemen operasional dan perawatan bangunan.
Sistem penilaian sertifikasi GREENSHIP Existing Building terdiri dari ketentuan Kelayakan dan 6 kategori penilaian, yaitu:
- Penataan Lokasi yang Tepat (ASD)
- Efisiensi dan Konservasi Energi (EEC)
- Konservasi Air (WAC)
- Material dan Siklus Sumber Daya (MRC)
- Kesehatan dan Kenyamanan Indoor (IHC)
- Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan (BEM)
Masing-masing kategori terdiri dari beberapa kriteria yang berisi Prasyarat, Poin Kredit, dan Poin Bonus. Sistem sertifikasi GREENSHIP Existing Building memiliki nilai maksimum 117 poin.
Ketentuan Kelayakan GREENSHIP Existing Building (EB)
Sebelum memulai proses sertifikasi, Proyek harus memenuhi ketentuan kelayakan yang ditetapkan oleh GBC Indonesia. Ketentuan kelayakan tersebut meliputi:
- Luas bangunan minimum 2.500 m2;
- Kesediaan untuk menandatangani surat pernyataan yang mengizinkan semua data bangunan dipelajari oleh GBC Indonesia sebagai studi kasus.
- Memiliki dokumen laporan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) yang telah disetujui oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL).
- Memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Unduh ringkasan GREENSHIP Existing Building Ver. 1.1
Penjelasan Tambahan:
- GREENSHIP Existing Building (EB) berfokus pada bangunan yang sudah ada dan beroperasi, berbeda dengan GREENSHIP New Building yang ditujukan untuk bangunan baru.
- Penilaian GREENSHIP Existing Building lebih menekankan pada aspek operasional dan perawatan bangunan, bagaimana bangunan yang sudah ada bisa menerapkan konsep hijau.
- Sistem penilaian memiliki skor maksimum 117 poin, lebih tinggi dari GREENSHIP New Building yang memiliki skor maksimum 101 poin.
Ketentuan Kelayakan GREENSHIP Existing Building (EB)
Sebelum memulai proses sertifikasi GREENSHIP Existing Building, proyek Anda harus memenuhi ketentuan kelayakan yang ditetapkan oleh Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia). Berikut adalah ketentuan-ketentuan tersebut:
-
Luas Bangunan Minimal: Luas bangunan minimal yang dapat disertifikasi GREENSHIP Existing Building adalah 2.500 meter persegi.
-
Kesediaan Studi Kasus: Pihak pengelola gedung harus bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mengizinkan seluruh data bangunan dipelajari oleh GBC Indonesia sebagai studi kasus.
-
Laporan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL/UPL): Gedung yang akan disertifikasi wajib memiliki dokumen laporan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL). Dokumen ini menunjukkan komitmen pengelola gedung terhadap kelestarian lingkungan hidup.
-
Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Gedung yang akan disertifikasi wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Sertifikat ini menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk dapat digunakan dan dioperasikan.
Unduh ringkasan GREENSHIP Existing Building Ver. 1.1