Site icon PT SARANA ENERGI INVESTAMA

Implementasi Pajak Karbon dan Dampaknya pada Green Building di Indonesia

2 1 - ELECTRICAL & INDUSTRIAL SUPPLIER - SYSTEM INTEGRATOR - SERVICE & MAINTENANCE SUBCONTRACTOR

Penerapan pajak karbon di Indonesia, yang dijadwalkan mulai April 2024, akan membawa perubahan signifikan bagi industri manufaktur dan konstruksi. Pajak ini akan mendorong perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), dan salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan menerapkan konsep green building.

Green building adalah bangunan yang dirancang dan dioperasikan dengan meminimalkan dampak lingkungan. Bangunan ini menggunakan energi dan sumber daya alam secara efisien, dan menghasilkan emisi GRK yang lebih rendah.

Beberapa manfaat green building bagi perusahaan:

Pajak karbon akan memberikan insentif bagi perusahaan untuk:

Beberapa contoh perusahaan di Indonesia yang telah menerapkan green building:

Kesimpulan:

Penerapan pajak karbon akan mendorong perusahaan di Indonesia untuk menerapkan konsep green building. Green building dapat membantu perusahaan menghemat biaya, meningkatkan citra perusahaan, meningkatkan produktivitas karyawan, dan meningkatkan nilai aset.

Sumber informasi:

Exit mobile version