Skip to content

GENERAL EV CHARGER

Regulasi terkait pengisian daya kendaraan listrik (EV Charger) di Indonesia diatur secara komprehensif untuk mendukung ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Aturan utama yang berlaku adalah  tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk KBLBB. 
BPK RIBPK RI +1
Berikut adalah poin-poin penting dalam regulasi EV Charger di Indonesia:

1. Dasar Hukum Utama

  • : Mengatur detail teknis dan perizinan penyediaan infrastruktur pengisian listrik.
  • : Mengatur instalasi pengisian listrik privat dan umum.
  • : Tentang percepatan program KBLBB secara nasional. Ditjen GatrikDitjen Gatrik +4

2. Standar Teknis & Konektor
Pemerintah menetapkan standar infrastruktur pengisian sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Terdapat tiga jenis konektor utama yang diakui: 

  • : Untuk pengisian daya lambat hingga menengah ().
  • : Untuk pengisian daya menengah hingga cepat ().
  • : Kombinasi pengisian arus DC dan AC yang banyak digunakan pada mobil listrik terbaru di Indonesia. YouTubeYouTube +1

3. Ketentuan Pengisian Daya di Rumah ()
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memasang instalasi pengisian mandiri di rumah, terdapat persyaratan dokumen teknis agar instalasi dianggap aman dan legal: 

  • : Diperlukan untuk pendaftaran instalasi baru atau perubahan daya.
  • : Bukti bahwa instalasi listrik telah sesuai standar keamanan.
  • : Rumah disarankan memiliki daya minimal  khusus untuk pengisian mobil listrik guna menjaga stabilitas beban listrik. Chery IndonesiaChery Indonesia +1

4. Perizinan Bisnis SPKLU & SPBKLU 
Untuk badan usaha yang ingin menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), wajib memiliki:

  •  dengan sub-klasifikasi IPTL TR (Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah).
  • Instalasi dengan kapasitas di atas  harus dikerjakan oleh kontraktor tersertifikasi sesuai peraturan yang berlaku. 

5. Pajak Kendaraan Listrik (Pembaruan 2026)
Perlu diperhatikan bahwa per , melalui , kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak 0%. Kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) kini tetap menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

MACAM CHARGER LISTRIK 

Di Indonesia, tipe pengisian daya mobil listrik saat ini dikategorikan berdasarkan kecepatan pengisian dan jenis konektor yang telah terstandarisasi secara nasional. Regulasi terbaru di tahun 2026 juga membawa perubahan signifikan terkait aspek fiskal kendaraan listrik. 

Macam-Macam Tipe Pengisian ()
Berdasarkan kecepatan dan peruntukannya, pengisian daya di Indonesia terbagi menjadi empat kategori utama menurut PLN: 

  • : Menggunakan arus AC (bolak-balik). Umumnya digunakan untuk pengisian di rumah () dengan waktu pengisian 6–12 jam.
  • : Pengisian arus AC yang lebih cepat, biasanya tersedia di area publik seperti pusat perbelanjaan atau perkantoran.
  • : Menggunakan arus DC (searah). Mampu mengisi baterai hingga 80% dalam waktu 30–60 menit.
  • : Menggunakan arus DC kapasitas tinggi. Pengisian daya sangat singkat, yakni sekitar 10–20 menit. PT PLNPT PLN +4

Tipe Konektor yang Berlaku (SNI)
Terdapat tiga jenis konektor standar yang umum digunakan pada SPKLU di Indonesia: 
InstagramInstagram +1

  • : Standar untuk pengisian daya lambat hingga menengah. Digunakan oleh sebagian besar mobil listrik dari Eropa dan Asia (seperti Wuling dan Hyundai).
  • : Konektor gabungan AC dan DC yang mendukung . Paling banyak ditemui pada mobil EV modern.
  • : Standar pengisian cepat yang umum pada mobil pabrikan Jepang (seperti Nissan Leaf). www.oto.comwww.oto.com +4

Regulasi Terupdate (2026)
Pemerintah telah memperbarui beberapa aturan kunci untuk mendukung ekosistem ini:

  • : Mulai , melalui , kendaraan listrik resmi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB tahunan. Kebijakan pajak 0% dihapus agar kendaraan listrik masuk sebagai objek pajak administratif, meski besaran pajaknya tetap bisa sangat rendah atau nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah.
  • : Pengisian di SPKLU dikenakan biaya layanan sesuai kategori. Untuk  dikenakan biaya sekitar , sedangkan  maksimal  per pengisian.
  • : Pembangunan SPKLU tetap berpedoman pada , yang mewajibkan badan usaha memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan menggunakan sistem yang terintegrasi

Bisa cek data tambahan di : https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1VkPYw4bx4mLn5PaMlE2UE2lVHiiDFhj8