GREENSHIP Peringkat Ruang Interior (IS)

4 1 - electrical & industrial supplier - system integrator - service & maintenance subcontractor

GREENSHIP Peringkat Ruang Interior (IS) adalah sistem sertifikasi yang ditujukan untuk ruang interior gedung dengan tujuan memberikan kenyamanan, kesehatan, dan produktivitas yang baik bagi penghuni gedung. Sistem ini berfokus pada penyewa perusahaan yang menggunakan sebagian atau seluruh ruang dalam gedung, serta proses fit-out yang dilakukan untuk mengakomodasi aktivitas perusahaan. Penilaian GREENSHIP Interior Space tidak hanya berdasarkan aktivitas fit-out saja, tetapi juga mencakup kebijakan pengelolaan pemilihan lokasi dan gedung, serta sistem dan prosedur pengelolaan yang dijalankan oleh manajemen gedung atau pihak terkait setelah aktivitas penghuni dan gedung beroperasi.

Sistem penilaian GREENSHIP Interior Space terdiri dari ketentuan Kelayakan dan 6 (enam) kategori penilaian:

  1. Penataan Lokasi yang Tepat (ASD)
  2. Efisiensi dan Konservasi Energi (EEC)
  3. Konservasi Air (WAC)
  4. Material dan Siklus Sumber Daya (MRC)
  5. Kesehatan dan Kenyamanan Indoor (IHC)
  6. Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan (BEM)

Masing-masing kategori terdiri dari beberapa kriteria yang berisi Prasyarat, Poin Kredit, dan Poin Bonus. Sistem sertifikasi GREENSHIP Interior Space memiliki nilai maksimum 93 poin.

Ketentuan Kelayakan GREENSHIP Interior Space (IS)

Sebelum memulai proses sertifikasi, Proyek harus memenuhi ketentuan kelayakan, yang meliputi:

  1. Proyek memiliki aktivitas fit-out.
  2. Manajemen menggunakan area di dalam satu gedung dengan luas minimal 25 m2.
  3. Semua area yang digunakan oleh manajemen di dalam satu gedung harus dimasukkan dalam proses sertifikasi.
  4. Memiliki minimal satu orang karyawan yang bekerja penuh waktu selama 1 (satu) tahun.
  5. Manajemen memiliki minimal tiga tahun masa sewa atau periode penggunaan area di fungsi yang sama sejak mendapatkan sertifikasi GREENSHIP.
  6. Manajemen menyerahkan salinan Izin Penggunaan Tanah (IPPT) untuk gedung yang digunakan kepada GBC Indonesia.
  7. Manajemen menyerahkan salinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau Izin Penggunaan Bangunan (IMB) yang digunakan kepada GBC Indonesia.

Unduh ringkasan GREENSHIP Interior Space Ver 1.0

Leave a Reply