GREENSHIP Peringkat Bangunan Baru (NB)
GREENSHIP Peringkat Bangunan Baru adalah sistem sertifikasi bangunan yang ditujukan untuk bangunan baru dengan fokus pada desain dan konstruksi bangunan. Sertifikasi ini memberikan kesempatan kepada tim proyek untuk menciptakan bangunan hijau yang komprehensif dengan pendekatan dan ide inovatif dan kreatif, mulai dari tahap desain hingga tahap operasional.
Jenis Proyek yang Dapat Disertifikasi GREENSHIP New Building:
- Bangunan baru di lahan kosong.
- Proyek renovasi dengan aktivitas renovasi mekanikal-elektrikal dan renovasi struktural minimal 90%.
- Bangunan baru di lahan terintegrasi.
Sistem penilaian sertifikasi GREENSHIP New Building memiliki dua tahap:
-
Tahap Pengakuan Desain (DR), dengan nilai maksimum 77 poin. Pada tahap ini, tim proyek berkesempatan menerima penghargaan sementara untuk proyek pada tahap finalisasi desain dan perencanaan berdasarkan perangkat penilaian GREENSHIP. Tahap ini dimulai saat bangunan masih dalam tahap perencanaan.
-
Tahap Penilaian Akhir (FA), dengan nilai maksimum 101 poin. Pada tahap ini, proyek dinilai secara menyeluruh dari aspek desain dan konstruksi, dan merupakan tahap akhir yang menentukan kinerja keseluruhan bangunan.
Sistem sertifikasi GREENSHIP New Building terdiri dari ketentuan Kelayakan dan 6 kategori penilaian, yaitu:
- Penataan Lokasi yang Tepat (ASD)
- Efisiensi dan Konservasi Energi (EEC)
- Konservasi Air (WAC)
- Material dan Siklus Sumber Daya (MRC)
- Kesehatan dan Kenyamanan Indoor (IHC)
- Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan (BEM)
Masing-masing kategori terdiri dari beberapa kriteria yang berisi Prasyarat, Poin Kredit, dan Poin Bonus.
Ketentuan Kelayakan GREENSHIP New Building (NB)
Sebelum memulai proses sertifikasi, Proyek harus memenuhi ketentuan kelayakan yang ditetapkan oleh GBC Indonesia. Ketentuan kelayakan tersebut meliputi:
- Luas bangunan minimum 2.500 m2.
- Kesediaan manajemen gedung untuk menyerahkan data bersertifikat bangunan hijau yang dapat diakses oleh GBC Indonesia.
- Fungsi bangunan sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sah.
- Kepemilikan dokumen AMDAL dan/atau rencana Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
- Kesesuaian bangunan dengan standar keselamatan proteksi kebakaran.
- Kesesuaian bangunan dengan standar tahan gempa.
- Kesesuaian bangunan dengan standar aksesibilitas disabilitas.
Unduh ringkasan GREENSHIP New Building Ver 1.2